Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pajak Segera Disahkan, Bagaimana Aturan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan?

image-gnews
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tempo/Tony Hartawan
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Berdasarkan pembahasan, beleid itu disepakati berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU Pajak.

Pembahasan beleid soal perpajakan ini sebelumnya menuai sorotan dari akademikus, lembaga penelitian, hingga masyarakat umum. Pasalnya, berdasarkan draf yang beredar sebelumnya, beleid tersebut disebut akan menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Di samping itu, publik juga mempersoalkan dihapusnya sejumlah jasa, misalnya jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Lantas, bagaimana ketentuan termutakhir mengenai barang dan jasa tersebut dalam draf teranyar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan?

Melalui akun sosial medianya, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

"Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Prastowo dalam akun twitter @prastow, Kamis, 30 September 2021.

Berdasarkan dokumen draf RUU HPP yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 September 2021, pada Bab IV Pasal 4A Ayat 2, tercantum bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tetap dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada Ayat 3, termaktub bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, serta jasa pendidikan juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

9 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.


Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

2 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.


Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

4 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

4 hari lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

5 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali menyoroti peran penting komitmen dan investasi negara dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.


BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

5 hari lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.


Satgas Damai Cartenz Sebut Danramil Aradide Sering Beri Sembako Keluarga Pembunuhnya

5 hari lalu

Anan Nawipa terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Foto: Satgas Damai Cartenz
Satgas Damai Cartenz Sebut Danramil Aradide Sering Beri Sembako Keluarga Pembunuhnya

Satgas Damai Cartenz mengatakan anggota KKB itu juga mengklarifikasi pernyataan kelompoknya yang menuding Danramil Aradide membagikan racun.